PERPRES
PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN DALAM RANGKA
Pasal 2
(1) Lingkup Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan
yang diatur dalam Peraturan Presiden ini,
diselenggarakan untuk pelaksanaan pembangunan:
- proyek strategis nasional; dan
- non proyek strategis nasional.
(2) Proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a adalah proyek yang ditetapkan oleh
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Presiden mengenai percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.
www.peraturan.go.id
2018, No.130 -3-
(3) Non proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b diputuskan dalam rapat yang dikoordinasikan oleh kementerian koordinator yang
membidangi penyelenggaraan koordinasi bidang
perekonomian dengan melibatkan kementerian/
lembaga terkait dan/atau Pemerintah Daerah.
