PERPRES
PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN DALAM RANGKA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Masyarakat adalah penduduk yang menguasai tanah negara atau tanah yang dimiliki oleh pemerintah,
pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah.
- Penyediaan Tanah adalah pengadaan tanah yang
diperlukan untuk digunakan dalam pelaksanaan pembangunan nasional.
- Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan adalah
penanganan masalah sosial berupa pemberian santunan untuk pemindahan masyarakat yang
menguasai tanah yang akan digunakan untuk
pembangunan nasional.
