PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 62 TAHUN 2018
Pasal 3
(1) Pemerintah melakukan Penanganan Dampak Sosial
Kemasyarakatan kepada Masyarakat yang menguasai tanah yang digunakan untuk pembangunan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll. (21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
- tanah negara dalam pengelolaan Pemerintah; atau
- tanah yang dimiliki oleh Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah.
3 Ketentuan Pasal 5 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat
(2) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Penguasaan tanah oleh Masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- telah menguasai dan memanfaatkan tanah secara fisik paling singkat 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus; dan
- menguasai dan memanfaatkan tanah dengan itikad baik secara terbuka, serta tidak diganggu gugat, diakui dan dibenarkan oleh pemilik hak atas tanah dan/atau lurah/kepala desa setempat. (21 Gubernur dapat menetapkan jangka waktu penguasaan dan pemanfaatan tanah secara fisik yang berbeda dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berdasarkan hasil rapat yang dikoordinasikan oleh kementerian koordinator yang membidangi penyelenggaraan koordinasi bidang perekonomian dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait danl atau pemerintah daerah.
- Ketentuan. . .
SK No 19ll38A
EIiIEFIIETN INDONESIA
4 Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Masyarakat yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, diberikan santunan berupa:
- uang; dan/atau
- permukiman kembali. 5 Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah serta di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (4al sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Gubernur setelah menerima dokumen rencana
Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), membentuk Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Tim Terpadu. (21 Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
- melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi atas bidang tanah yang dikuasai oleh Masyarakat;
- melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi atas Masyarakat yang menguasai tanah;
- mengusulkan bentuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
- menunjuk pihak independen untuk menghitung besaran nilai santunan;
- memfasilitasi penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan;
- merekomendasikan daftar Masyarakat yang berhak untuk mendapatkan santunan berrrpa uang dan/atau permukiman kembali;
- merekomendasikan besaran nilai santunan;
- merekomendasikan mekanisme dan tata cara pemberian santunan; dan
- merekomendasikan .
SK No 191139 A
PRESIDEN
- merekomendasikan penyediaan tanah dan rumah pengganti dalam rangka permukiman kembali dan pembangunan infrastruktur dasar, fasilitas pemerintahan, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas umum sesuai kebutuhan oleh kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah.
(3) Besaran nilai santunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf g dihitung berdasarkan penilaian pihak independen dengan memperhatikan:
- biaya pembersihan segala sesuatu yang berada di atas tanah;
- mobilisasi;
- sewa rumah paling lama 12 (dua belas) bulan; dan/atau
- tunjangan kehilangan pendapatan dari pemanfaatan tanah. (3a) Penilaian pihak independen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memperhitungkan juga:
- bangunan; dan/atau
- tanaman dan sarana usaha milik masyarakat, berdasarkan rapat yang dikoordinasikan oleh kementerian koordinator yang membidangi penyelenggaraan koordinasi bidang perekonomian dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan/ atau pemerintah daerah. (3b) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) diusulkan oleh gubernur. (41 Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diketuai oleh sekretaris daerah provinsi dan beranggotakan:
- pejabat yang membidangi urusan pengadaan tanah di lingkungan kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional provinsi;
- pejabat satuan kerja perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang membidangi urusan pertanahan;
- pejabat pada kantor pertanahan setempat pada lokasi pengadaan tanah;
- camat dan lurah setempat; dan
- pihak lain yang diperlukan. 6.Ketentuan...
SK No l9l140 A
PRESIDEN
6 Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Gubernur dapat mendelegasikan kewenangan
Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan kepada bupati/wali kota berdasarkan pertimbangan efi siensi, efektifitas, kondisi geografis, sumber daya manusia dan pertimbangan lain. (1a) Dalam hal Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan berlokasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, kewenangan gubernur dalam Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. (21 Pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (1a), dilakukan mutatis mutandis sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 sampai dengan Pasal 10.
(3) Dalam hal pelaksanaan kewenangan gubernur
dilaksanakan oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), susunan ketua dan anggota Tim Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (41 disesuaikan dengan perangkat daerah pada kabupaten/kota atau organisasi Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
7.Di antara. . .
SK No 191141 A
Erilt{;rTn
7 Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 14A dan Pasal 14B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14A
Kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah melakukan penyediaan hibah tanah dan rumah pengganti dalam rangka permukiman kembali dan pembangunan infrastruktur dasar, fasilitas pemerintahan, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas umum sesuai kebutuhan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 8 ayat (2) huruf i.
Pasal 14El
Ketentuan teknis pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh gubernur, bupati/wali kota, atau Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diatur dengan Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Wali Kota, atau Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sesuai dengan kewenangan masing-masing dengan mempedomani Peraturan Menteri yang membidangi penyelenggaraan urusan pertanahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14.
Pasal II 1 Penetapan gubernur, bupati/wali kota, atau Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas mengenai besaran nilai santunan, daftar penduduk penerima santunan, dan tim yang ditetapkan sebelum diundangkannya Peraturan Presiden ini, dapat dilanjutkan dan dokumen yang telah ada menjadi bagian dokumen Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini. 2 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No l9ll42A
PRES!DEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2023
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2023
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 198316A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk percepatan pelaksanaan pembangunar. nasional, perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan pada penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional yang terkait dengan cakupan penguasaan tanah, persyaratan penguasaan tanah oleh masyarakat, bentuk pemberian santunan, besaran nilai santunan, pendelegasian kewenangan penanganan dampak sosial kemasyarakatan, ketentuan teknis pelaksanaan penanganan dampak sosial kemasyarakatan yang dilaksanakan, dan penyediaan hibah tanah dan rl.mah pengganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Peraturan...
SK No 198315 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2 Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 20l8 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 130);
