PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 62 TAHUN 2018
Pasal 3
(1) Pemerintah melakukan Penanganan Dampak Sosial
Kemasyarakatan kepada Masyarakat yang menguasai tanah yang digunakan untuk pembangunan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll. (21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
- tanah negara dalam pengelolaan Pemerintah; atau
- tanah yang dimiliki oleh Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah.
3 Ketentuan Pasal 5 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat
(2) sehingga berbunyi sebagai berikut:
