PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 62 TAHUN 2018
Pasal 5
(1) Penguasaan tanah oleh Masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- telah menguasai dan memanfaatkan tanah secara fisik paling singkat 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus; dan
- menguasai dan memanfaatkan tanah dengan itikad baik secara terbuka, serta tidak diganggu gugat, diakui dan dibenarkan oleh pemilik hak atas tanah dan/atau lurah/kepala desa setempat. (21 Gubernur dapat menetapkan jangka waktu penguasaan dan pemanfaatan tanah secara fisik yang berbeda dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berdasarkan hasil rapat yang dikoordinasikan oleh kementerian koordinator yang membidangi penyelenggaraan koordinasi bidang perekonomian dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait danl atau pemerintah daerah.
- Ketentuan. . .
SK No 19ll38A
EIiIEFIIETN INDONESIA
4 Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
