PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 62 TAHUN 2018
Pasal 6
Masyarakat yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, diberikan santunan berupa:
- uang; dan/atau
- permukiman kembali. 5 Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah serta di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (4al sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
