PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 62 TAHUN 2018
Pasal 8
(1) Gubernur setelah menerima dokumen rencana
Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), membentuk Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Tim Terpadu. (21 Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
- melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi atas bidang tanah yang dikuasai oleh Masyarakat;
- melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi atas Masyarakat yang menguasai tanah;
- mengusulkan bentuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
- menunjuk pihak independen untuk menghitung besaran nilai santunan;
- memfasilitasi penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan;
- merekomendasikan daftar Masyarakat yang berhak untuk mendapatkan santunan berrrpa uang dan/atau permukiman kembali;
- merekomendasikan besaran nilai santunan;
- merekomendasikan mekanisme dan tata cara pemberian santunan; dan
- merekomendasikan .
SK No 191139 A
PRESIDEN
- merekomendasikan penyediaan tanah dan rumah pengganti dalam rangka permukiman kembali dan pembangunan infrastruktur dasar, fasilitas pemerintahan, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas umum sesuai kebutuhan oleh kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah.
(3) Besaran nilai santunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf g dihitung berdasarkan penilaian pihak independen dengan memperhatikan:
- biaya pembersihan segala sesuatu yang berada di atas tanah;
- mobilisasi;
- sewa rumah paling lama 12 (dua belas) bulan; dan/atau
- tunjangan kehilangan pendapatan dari pemanfaatan tanah. (3a) Penilaian pihak independen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memperhitungkan juga:
- bangunan; dan/atau
- tanaman dan sarana usaha milik masyarakat, berdasarkan rapat yang dikoordinasikan oleh kementerian koordinator yang membidangi penyelenggaraan koordinasi bidang perekonomian dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan/ atau pemerintah daerah. (3b) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) diusulkan oleh gubernur. (41 Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diketuai oleh sekretaris daerah provinsi dan beranggotakan:
- pejabat yang membidangi urusan pengadaan tanah di lingkungan kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional provinsi;
- pejabat satuan kerja perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang membidangi urusan pertanahan;
- pejabat pada kantor pertanahan setempat pada lokasi pengadaan tanah;
- camat dan lurah setempat; dan
- pihak lain yang diperlukan. 6.Ketentuan...
SK No l9l140 A
PRESIDEN
6 Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
