Pasal 12
(1) Gubernur dapat mendelegasikan kewenangan
Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan kepada bupati/wali kota berdasarkan pertimbangan efi siensi, efektifitas, kondisi geografis, sumber daya manusia dan pertimbangan lain. (1a) Dalam hal Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan berlokasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, kewenangan gubernur dalam Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. (21 Pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (1a), dilakukan mutatis mutandis sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 sampai dengan Pasal 10.
(3) Dalam hal pelaksanaan kewenangan gubernur
dilaksanakan oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), susunan ketua dan anggota Tim Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (41 disesuaikan dengan perangkat daerah pada kabupaten/kota atau organisasi Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
7.Di antara. . .
SK No 191141 A
Erilt{;rTn
7 Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 14A dan Pasal 14B sehingga berbunyi sebagai berikut:
