PELAKSANAAN KAMPANYE PENCITRAAN INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Kampanye Pencitraan Indonesia yang selanjutnya
disebut Kampanye Pencitraan adalah suatu upaya
membangun gambaran atau citra positif Indonesia
terhadap Barang dan/atau Jasa, Pariwisata, dan
Penanaman Modal di dalam dan di luar negeri.
- Promosi Dagang adalah kegiatan mempertunjukkan, memperagakan, memperkenalkan, dan/atau
menyebarluaskan informasi hasil produksi Barang
dan/atau Jasa untuk menarik minat beli konsumen
baik di dalam negeri maupun di luar negeri dalam
jangka waktu tertentu untuk meningkatkan
penjualan, memperluas pasar, dan mencari hubungan dagang.
- Promosi Pariwisata adalah kegiatan
mempertunjukkan, memperkenalkan, dan/atau
menyebarluaskan informasi potensi dan sarana serta
prasarana Pariwisata Indonesia.
- Promosi Penanaman Modal adalah kegiatan
mempertunjukkan, memperkenalkan, dan/atau
menyebarluaskan informasi mengenai potensi,
sarana, dan prasarana Penanaman Modal termasuk
kebijakan di bidang Penanaman Modal di Indonesia.
- Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak
bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat
dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai,
digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau
Pelaku Usaha.
www.peraturan.go.id
2019, No.99 -3-
- Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja
berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai,
yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain
dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
- Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata
dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang
disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah
Pusat, dan Pemerintah Daerah.
- Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan
menanam modal, baik oleh penanam modal dalam
negeri maupun penanam modal asing untuk
melakukan usaha di wilayah Negara Republik
Indonesia.
- Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang
berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum
yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan.
- Simbol/Logo Citra Indonesia adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-
angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-
unsur tersebut yang merepresentasikan kualitas
Barang dan/atau Jasa Indonesia.
- Tema (Tagline) Citra Indonesia adalah rangkaian kata atau kombinasi antara kata, angka, dan/atau gambar
yang digunakan untuk merepresentasikan citra
Indonesia.
- Profil Citra Indonesia adalah gambaran yang memuat
informasi di bidang perdagangan Barang dan/atau
Jasa, Pariwisata, dan/atau Penanaman Modal yang merepresentasikan Indonesia secara keseluruhan.
- Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang
menunjukkan daerah asal suatu Barang dan/atau
produk yang karena faktor lingkungan geografis
termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi
www.peraturan.go.id
2019, No.99 -4-
dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi,
kualitas, dan karakteristik tertentu pada Barang
dan/atau produk yang dihasilkan.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
- Pemangku Kepentingan adalah pihak yang
mempunyai kepentingan terhadap Kampanye
Pencitraan yang terdiri atas unsur masyarakat,
Pelaku Usaha, asosiasi, pakar, dan/atau
cendekiawan.
Pasal 2
Untuk memperkenalkan Barang dan/atau Jasa,
Pariwisata, dan Penanaman Modal perlu didukung
Kampanye Pencitraan di dalam dan di luar negeri.
Pasal 3
Pelaksanaan Kampanye Pencitraan bertujuan untuk:
- membangun gambaran atau citra positif atas Barang
dan/atau Jasa produksi Indonesia serta Pariwisata
Indonesia;
- meningkatkan rasa cinta dan bangga terhadap Barang dan/atau Jasa produksi dalam negeri, kekayaan
alam, dan budaya Indonesia;
- meningkatkan preferensi masyarakat di dalam dan di
luar negeri terhadap Barang dan/atau Jasa produksi
Indonesia, serta preferensi wisatawan nusantara dan
www.peraturan.go.id
2019, No.99 -5-
wisatawan mancanegara terhadap Pariwisata
Indonesia;
- meningkatkan daya saing Barang dan/atau Jasa
produksi Indonesia;
- meningkatkan ekspor dan/atau penggunaan Barang
dan/atau Jasa produksi dalam negeri;
- memperbaiki gambaran atau citra negatif atas Barang
dan/atau Jasa produksi Indonesia serta Pariwisata
Indonesia; dan
- meningkatkan minat dunia usaha baik dari dalam
maupun luar negeri untuk menanamkan modal di
Indonesia melalui pencitraan iklim usaha yang
kondusif.
Pasal 4
(1) Lingkup pengaturan meliputi:
materi Kampanye Pencitraan;
Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan;
pelaksanaan Kampanye Pencitraan;
pembiayaan; dan
evaluasi Kampanye Pencitraan.
(2) Lingkup pengaturan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku terhadap Promosi Dagang, Promosi
Pariwisata, dan Promosi Penanaman Modal.
Bagian Kesatu
Simbol/Logo Citra Indonesia, Tema (Tagline) Citra Indonesia, dan/atau
Profil Citra Indonesia
Pasal 5
(1) Kampanye Pencitraan harus menampilkan:
Simbol/Logo Citra Indonesia;
Tema (Tagline) Citra Indonesia; dan/atau
Profil Citra Indonesia.
www.peraturan.go.id
2019, No.99 -6-
(2) Setiap penampilan Simbol/Logo Citra Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus
disertai dengan gambar yang merepresentasikan
Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 6
(1) Simbol/Logo Citra Indonesia, Tema (Tagline) Citra
Indonesia, dan/atau Profil Citra Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memiliki
kriteria yang mencerminkan gambaran positif Indonesia secara keseluruhan.
(2) Kriteria Simbol/Logo Citra Indonesia, Tema (Tagline)
Citra Indonesia, dan/atau Profil Citra Indonesia
sebagai berikut:
memiliki ciri khas;
mengandung nilai filosofi negara; dan
mudah diingat.
Bagian Kedua
Sub Tema (Sub Tagline) dan/atau Sub Profil
Pasal 7
(1) Selain Simbol/Logo Citra Indonesia, Tema (Tagline)
Citra Indonesia, dan/atau Profil Citra Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kampanye
Pencitraan juga dapat menampilkan sub tema (sub
tagline) dan/atau sub profil masing-masing daerah.
(2) Sub tema (sub tagline) dan/atau sub profil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki
kriteria yang mencerminkan gambaran positif potensi
dan ciri khas daerah yang bersangkutan.
(3) Kriteria sub tema (sub tagline) dan/atau sub profil
sebagai berikut:
memiliki ciri khas;
mengandung nilai filosofi daerah; dan
mudah diingat.
www.peraturan.go.id
2019, No.99 -7-
Pasal 8
Untuk melaksanakan koordinasi antar instansi dalam
merencanakan dan melaksanakan Kampanye Pencitraan
dibentuk Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Nasional.
Pasal 9
(1) Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri dari
kementerian/lembaga pemerintah non kementerian
terkait, perwakilan dari Pemerintah Daerah Provinsi,
dan Pemangku Kepentingan.
(2) Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
- melakukan identifikasi potensi citra positif
Indonesia;
mengkaji potensi citra positif Indonesia;
menentukan usulan Simbol/Logo Citra Indonesia,
Tema (Tagline) Citra Indonesia, dan Profil Citra Indonesia;
- menyusun dan menetapkan cetak biru (blueprint)
pelaksanaan Kampanye Pencitraan skala nasional;
- merencanakan, menganggarkan, dan menentukan
pelaksanaan Kampanye Pencitraan yang bersifat
lintas sektor;
- mensinergikan perencanaan, penganggaran, dan
pelaksanaan Promosi Dagang, Promosi Pariwisata,
dan Promosi Penanaman Modal yang dilakukan
oleh kementerian/lembaga; dan
- melaksanakan evaluasi Kampanye Pencitraan yang bersifat lintas sektor dan evaluasi Promosi Dagang,
Promosi Pariwisata, dan Promosi Penanaman
Modal yang dilakukan oleh kementerian/lembaga.
(3) Pembentukan Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan
Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
www.peraturan.go.id
2019, No.99 -8-
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 10
(1) Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat
membentuk Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan
Daerah.
(2) Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari
satuan kerja perangkat daerah dan Pemangku Kepentingan.
(3) Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
melakukan identifikasi potensi citra positif daerah;
mengkaji potensi citra positif daerah;
menentukan usulan sub tema (sub tagline) dan/atau sub profil; dan
melakukan koordinasi dengan Tim Koordinasi
Kampanye Pencitraan Nasional.
(4) Pembentukan Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan keputusan gubernur atau keputusan bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya.
Pasal 11
(1) Usulan Simbol/Logo Citra Indonesia, Tema (Tagline)
Citra Indonesia, dan Profil Citra Indonesia berasal dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian
dan/atau Pemangku Kepentingan.
(2) Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Nasional
melakukan identifikasi, pengkajian, dan menentukan
usulan Simbol/Logo Citra Indonesia, Tema (Tagline) Citra Indonesia, dan/atau Profil Citra Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
mempertimbangkan potensi citra positif Indonesia.
(3) Usulan Simbol/Logo Citra Indonesia, Tema (Tagline)
Citra Indonesia, dan/atau Profil Citra Indonesia
www.peraturan.go.id
2019, No.99 -9-
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
oleh Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Nasional
kepada Presiden untuk ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
(4) Untuk pertama kalinya Simbol/Logo Citra Indonesia
sebagaimana tercantum dalam lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Pasal 12
(1) Simbol/Logo Citra Indonesia dan/atau Tema (Tagline)
Citra Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (3) berlaku selama 10 (sepuluh) tahun.
(2) Profil Citra Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (3) berlaku selama 1 (satu) tahun.
Pasal 13
(1) Usulan sub tema (sub tagline) dan/atau sub profil
berasal dari satuan kerja perangkat daerah dan/atau
Pemangku Kepentingan.
(2) Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Daerah
melakukan identifikasi, pengkajian, dan menentukan
usulan sub tema (sub tagline) dan/atau sub profil
dengan mempertimbangkan potensi citra positif
daerah.
(3) Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Daerah dalam
menentukan sub tema (sub tagline) dan/atau sub profil harus berkoordinasi dengan Tim Koordinasi
Kampanye Pencitraan Nasional.
(4) Usulan sub tema (sub tagline) dan/atau sub profil
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan
kepada gubernur atau bupati/wali kota untuk
ditetapkan dengan keputusan gubernur atau keputusan bupati/wali kota.
www.peraturan.go.id
2019, No.99 -10-
Pasal 14
(1) Sub tema (sub tagline) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (4) berlaku selama 10 (sepuluh) tahun.
(2) Sub profil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (4) berlaku selama 1 (satu) tahun.
Pasal 15
Kementerian/lembaga pemerintah non kementerian,
Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, dan/atau Pemangku Kepentingan dapat
melaksanakan Kampanye Pencitraan secara sendiri-sendiri
atau bersama-sama.
Pasal 16
(1) Kampanye Pencitraan terhadap Barang dan/atau
Jasa, Pariwisata, dan Penanaman Modal dilakukan
melalui:
- pencantuman dan/atau pemasangan Simbol/Logo Citra Indonesia atau Tema (Tagline) Citra
Indonesia; dan/atau
- penayangan dan/atau penyebarluasan Profil Citra
Indonesia.
(2) Dalam pelaksanaan Kampanye Pencitraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mencantumkan, memasang, menayangkan, dan/atau
menyebarluaskan sub tema (sub tagline) dan/atau
sub profil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(4).
Pasal 17
(1) Pencantuman, pemasangan, penayangan, dan/atau
penyebarluasan Simbol/Logo Citra Indonesia, Tema
(Tagline) Citra Indonesia, dan/atau Profil Citra
Indonesia dilakukan pada setiap:
www.peraturan.go.id
2019, No.99 -11-
- penyelenggaraan dan/atau keikutsertaan pada
kegiatan yang bersifat nasional dan internasional;
- publikasi melalui media cetak, media elektronik,
dan/atau media lainnya; dan
- kegiatan lain yang membawa nama Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Pencantuman, pemasangan, penayangan, dan/atau
penyebarluasan Simbol/Logo Citra Indonesia, Tema
(Tagline) Citra Indonesia, dan/atau Profil Citra
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang terkait Promosi Dagang, Promosi
Pariwisata, dan/atau Promosi Penanaman Modal.
(3) Selain pencantuman, pemasangan, penayangan,
dan/atau penyebarluasan Simbol/Logo Citra
Indonesia, Tema (Tagline) Citra Indonesia, dan/atau Profil Citra Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dapat juga dilakukan pencantuman,
pemasangan, penayangan, dan/atau penyebarluasan
sub tema (sub tagline) dan/atau sub profil.
(4) Pencantuman, pemasangan, penayangan, dan/atau
penyebarluasan Simbol/Logo Citra Indonesia, Tema (Tagline) Citra Indonesia, dan/atau Profil Citra
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) mengacu pada cetak biru (blueprint)
pelaksanaan Kampanye Pencitraan skala nasional.
Pasal 18
Pencantuman dan/atau pemasangan Simbol/Logo Citra
Indonesia untuk Barang dan/atau Jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 hanya dapat dilakukan
terhadap:
- Barang dan/atau Jasa yang telah memenuhi Standar
Nasional Indonesia, persyaratan teknis/spesifikasi teknis, kualifikasi, Standar Kompetensi Kerja Nasional
Indonesia, atau standar lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- Barang yang telah memiliki izin edar;
www.peraturan.go.id
2019, No.99 -12-
Barang yang telah terdaftar Indikasi Geografis;
Barang yang memiliki keunikan dan merupakan
warisan budaya bangsa; dan/atau
- produk ekonomi kreatif.
Pasal 19
Pelaksanaan Kampanye Pencitraan yang dilakukan di luar
negeri harus berkoordinasi dengan Perwakilan Republik
Indonesia di negara terkait.
Pasal 20
(1) Dalam hal terjadi kampanye hitam terhadap Barang
dan/atau Jasa, Pariwisata, dan/atau Penanaman
Modal di luar negeri, Pemerintah Pusat mengambil
langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi kampanye hitam.
(2) Menteri mengoordinasikan langkah-langkah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersama dengan
kementerian/lembaga pemerintah non kementerian,
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemangku Kepentingan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai langkah-langkah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
PEMBIAYAAN
Pasal 21
Pembiayaan pelaksanaan Kampanye Pencitraan yang
dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau
Pemerintah Kabupaten/Kota, dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan
belanja daerah, dan/atau sumber-sumber lain yang sah
www.peraturan.go.id
2019, No.99 -13-
dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 22
(1) Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Nasional
melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Kampanye Pencitraan yang bersifat lintas sektor.
(2) Kementerian/lembaga pemerintah non kementerian,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota melakukan evaluasi terhadap
pelaksanaan Kampanye Pencitraan yang dilaksanakan
oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota secara sendiri-
sendiri.
(3) Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat
menyampaikan masukan terhadap pelaksanaan
Kampanye Pencitraan dan dampak Kampanye Pencitraan di negara terkait kepada Tim Koordinasi
Kampanye Pencitraan Nasional, kementerian/lembaga
pemerintah non kementerian, Pemerintah Daerah
Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 23
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2019, No.99 -14-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Mei 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
www.peraturan.go.id
2019, No.99 -2-
