Pasal 10
BAB 3 — TIM KOORDINASI KAMPANYE PENCITRAAN
(1) Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat
membentuk Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan
Daerah.
(2) Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari
satuan kerja perangkat daerah dan Pemangku Kepentingan.
(3) Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
melakukan identifikasi potensi citra positif daerah;
mengkaji potensi citra positif daerah;
menentukan usulan sub tema (sub tagline) dan/atau sub profil; dan
melakukan koordinasi dengan Tim Koordinasi
Kampanye Pencitraan Nasional.
(4) Pembentukan Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan keputusan gubernur atau keputusan bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya.
