Pasal 11
BAB 3 — TIM KOORDINASI KAMPANYE PENCITRAAN
(1) Usulan Simbol/Logo Citra Indonesia, Tema (Tagline)
Citra Indonesia, dan Profil Citra Indonesia berasal dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian
dan/atau Pemangku Kepentingan.
(2) Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Nasional
melakukan identifikasi, pengkajian, dan menentukan
usulan Simbol/Logo Citra Indonesia, Tema (Tagline) Citra Indonesia, dan/atau Profil Citra Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
mempertimbangkan potensi citra positif Indonesia.
(3) Usulan Simbol/Logo Citra Indonesia, Tema (Tagline)
Citra Indonesia, dan/atau Profil Citra Indonesia
www.peraturan.go.id
2019, No.99 -9-
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
oleh Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Nasional
kepada Presiden untuk ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
(4) Untuk pertama kalinya Simbol/Logo Citra Indonesia
sebagaimana tercantum dalam lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
