Pasal 9
BAB 3 — TIM KOORDINASI KAMPANYE PENCITRAAN
(1) Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri dari
kementerian/lembaga pemerintah non kementerian
terkait, perwakilan dari Pemerintah Daerah Provinsi,
dan Pemangku Kepentingan.
(2) Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
- melakukan identifikasi potensi citra positif
Indonesia;
mengkaji potensi citra positif Indonesia;
menentukan usulan Simbol/Logo Citra Indonesia,
Tema (Tagline) Citra Indonesia, dan Profil Citra Indonesia;
- menyusun dan menetapkan cetak biru (blueprint)
pelaksanaan Kampanye Pencitraan skala nasional;
- merencanakan, menganggarkan, dan menentukan
pelaksanaan Kampanye Pencitraan yang bersifat
lintas sektor;
- mensinergikan perencanaan, penganggaran, dan
pelaksanaan Promosi Dagang, Promosi Pariwisata,
dan Promosi Penanaman Modal yang dilakukan
oleh kementerian/lembaga; dan
- melaksanakan evaluasi Kampanye Pencitraan yang bersifat lintas sektor dan evaluasi Promosi Dagang,
Promosi Pariwisata, dan Promosi Penanaman
Modal yang dilakukan oleh kementerian/lembaga.
(3) Pembentukan Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan
Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
www.peraturan.go.id
2019, No.99 -8-
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
