PERPRES
PELAKSANAAN KAMPANYE PENCITRAAN INDONESIA
Pasal 8
BAB 3 — TIM KOORDINASI KAMPANYE PENCITRAAN
Untuk melaksanakan koordinasi antar instansi dalam
merencanakan dan melaksanakan Kampanye Pencitraan
dibentuk Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Nasional.
