PERPRES
PELAKSANAAN KAMPANYE PENCITRAAN INDONESIA
Pasal 7
BAB 2 — MATERI KAMPANYE PENCITRAAN
(1) Selain Simbol/Logo Citra Indonesia, Tema (Tagline)
Citra Indonesia, dan/atau Profil Citra Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kampanye
Pencitraan juga dapat menampilkan sub tema (sub
tagline) dan/atau sub profil masing-masing daerah.
(2) Sub tema (sub tagline) dan/atau sub profil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki
kriteria yang mencerminkan gambaran positif potensi
dan ciri khas daerah yang bersangkutan.
(3) Kriteria sub tema (sub tagline) dan/atau sub profil
sebagai berikut:
memiliki ciri khas;
mengandung nilai filosofi daerah; dan
mudah diingat.
www.peraturan.go.id
2019, No.99 -7-
