PERPRES
PELAKSANAAN KAMPANYE PENCITRAAN INDONESIA
Pasal 23
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2019, No.99 -14-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Mei 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id
