Pasal 22
BAB 6 — EVALUASI KAMPANYE PENCITRAAN
(1) Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Nasional
melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Kampanye Pencitraan yang bersifat lintas sektor.
(2) Kementerian/lembaga pemerintah non kementerian,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota melakukan evaluasi terhadap
pelaksanaan Kampanye Pencitraan yang dilaksanakan
oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota secara sendiri-
sendiri.
(3) Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat
menyampaikan masukan terhadap pelaksanaan
Kampanye Pencitraan dan dampak Kampanye Pencitraan di negara terkait kepada Tim Koordinasi
Kampanye Pencitraan Nasional, kementerian/lembaga
pemerintah non kementerian, Pemerintah Daerah
Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
