PERPRES
PELAKSANAAN KAMPANYE PENCITRAAN INDONESIA
Pasal 21
Pembiayaan pelaksanaan Kampanye Pencitraan yang
dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau
Pemerintah Kabupaten/Kota, dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan
belanja daerah, dan/atau sumber-sumber lain yang sah
www.peraturan.go.id
2019, No.99 -13-
dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
