PERPRES
PELAKSANAAN KAMPANYE PENCITRAAN INDONESIA
Pasal 20
BAB 4 — PELAKSANAAN KAMPANYE PENCITRAAN
(1) Dalam hal terjadi kampanye hitam terhadap Barang
dan/atau Jasa, Pariwisata, dan/atau Penanaman
Modal di luar negeri, Pemerintah Pusat mengambil
langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi kampanye hitam.
(2) Menteri mengoordinasikan langkah-langkah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersama dengan
kementerian/lembaga pemerintah non kementerian,
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemangku Kepentingan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai langkah-langkah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
PEMBIAYAAN
