PERPRES
PELAKSANAAN KAMPANYE PENCITRAAN INDONESIA
Pasal 5
BAB 2 — MATERI KAMPANYE PENCITRAAN
(1) Kampanye Pencitraan harus menampilkan:
Simbol/Logo Citra Indonesia;
Tema (Tagline) Citra Indonesia; dan/atau
Profil Citra Indonesia.
www.peraturan.go.id
2019, No.99 -6-
(2) Setiap penampilan Simbol/Logo Citra Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus
disertai dengan gambar yang merepresentasikan
Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.
