PERPRES
PELAKSANAAN KAMPANYE PENCITRAAN INDONESIA
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Lingkup pengaturan meliputi:
materi Kampanye Pencitraan;
Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan;
pelaksanaan Kampanye Pencitraan;
pembiayaan; dan
evaluasi Kampanye Pencitraan.
(2) Lingkup pengaturan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku terhadap Promosi Dagang, Promosi
Pariwisata, dan Promosi Penanaman Modal.
Bagian Kesatu
Simbol/Logo Citra Indonesia, Tema (Tagline) Citra Indonesia, dan/atau
Profil Citra Indonesia
