PERPRES
PELAKSANAAN KAMPANYE PENCITRAAN INDONESIA
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pelaksanaan Kampanye Pencitraan bertujuan untuk:
- membangun gambaran atau citra positif atas Barang
dan/atau Jasa produksi Indonesia serta Pariwisata
Indonesia;
- meningkatkan rasa cinta dan bangga terhadap Barang dan/atau Jasa produksi dalam negeri, kekayaan
alam, dan budaya Indonesia;
- meningkatkan preferensi masyarakat di dalam dan di
luar negeri terhadap Barang dan/atau Jasa produksi
Indonesia, serta preferensi wisatawan nusantara dan
www.peraturan.go.id
2019, No.99 -5-
wisatawan mancanegara terhadap Pariwisata
Indonesia;
- meningkatkan daya saing Barang dan/atau Jasa
produksi Indonesia;
- meningkatkan ekspor dan/atau penggunaan Barang
dan/atau Jasa produksi dalam negeri;
- memperbaiki gambaran atau citra negatif atas Barang
dan/atau Jasa produksi Indonesia serta Pariwisata
Indonesia; dan
- meningkatkan minat dunia usaha baik dari dalam
maupun luar negeri untuk menanamkan modal di
Indonesia melalui pencitraan iklim usaha yang
kondusif.
