Pasal 17
BAB 4 — PELAKSANAAN KAMPANYE PENCITRAAN
(1) Pencantuman, pemasangan, penayangan, dan/atau
penyebarluasan Simbol/Logo Citra Indonesia, Tema
(Tagline) Citra Indonesia, dan/atau Profil Citra
Indonesia dilakukan pada setiap:
www.peraturan.go.id
2019, No.99 -11-
- penyelenggaraan dan/atau keikutsertaan pada
kegiatan yang bersifat nasional dan internasional;
- publikasi melalui media cetak, media elektronik,
dan/atau media lainnya; dan
- kegiatan lain yang membawa nama Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Pencantuman, pemasangan, penayangan, dan/atau
penyebarluasan Simbol/Logo Citra Indonesia, Tema
(Tagline) Citra Indonesia, dan/atau Profil Citra
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang terkait Promosi Dagang, Promosi
Pariwisata, dan/atau Promosi Penanaman Modal.
(3) Selain pencantuman, pemasangan, penayangan,
dan/atau penyebarluasan Simbol/Logo Citra
Indonesia, Tema (Tagline) Citra Indonesia, dan/atau Profil Citra Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dapat juga dilakukan pencantuman,
pemasangan, penayangan, dan/atau penyebarluasan
sub tema (sub tagline) dan/atau sub profil.
(4) Pencantuman, pemasangan, penayangan, dan/atau
penyebarluasan Simbol/Logo Citra Indonesia, Tema (Tagline) Citra Indonesia, dan/atau Profil Citra
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) mengacu pada cetak biru (blueprint)
pelaksanaan Kampanye Pencitraan skala nasional.
