PERPRES
PELAKSANAAN KAMPANYE PENCITRAAN INDONESIA
Pasal 18
BAB 4 — PELAKSANAAN KAMPANYE PENCITRAAN
Pencantuman dan/atau pemasangan Simbol/Logo Citra
Indonesia untuk Barang dan/atau Jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 hanya dapat dilakukan
terhadap:
- Barang dan/atau Jasa yang telah memenuhi Standar
Nasional Indonesia, persyaratan teknis/spesifikasi teknis, kualifikasi, Standar Kompetensi Kerja Nasional
Indonesia, atau standar lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- Barang yang telah memiliki izin edar;
www.peraturan.go.id
2019, No.99 -12-
Barang yang telah terdaftar Indikasi Geografis;
Barang yang memiliki keunikan dan merupakan
warisan budaya bangsa; dan/atau
- produk ekonomi kreatif.
