PERPRES
PELAKSANAAN KAMPANYE PENCITRAAN INDONESIA
Pasal 16
BAB 4 — PELAKSANAAN KAMPANYE PENCITRAAN
(1) Kampanye Pencitraan terhadap Barang dan/atau
Jasa, Pariwisata, dan Penanaman Modal dilakukan
melalui:
- pencantuman dan/atau pemasangan Simbol/Logo Citra Indonesia atau Tema (Tagline) Citra
Indonesia; dan/atau
- penayangan dan/atau penyebarluasan Profil Citra
Indonesia.
(2) Dalam pelaksanaan Kampanye Pencitraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mencantumkan, memasang, menayangkan, dan/atau
menyebarluaskan sub tema (sub tagline) dan/atau
sub profil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(4).
