PERPRES
PELAKSANAAN KAMPANYE PENCITRAAN INDONESIA
Pasal 15
BAB 4 — PELAKSANAAN KAMPANYE PENCITRAAN
Kementerian/lembaga pemerintah non kementerian,
Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, dan/atau Pemangku Kepentingan dapat
melaksanakan Kampanye Pencitraan secara sendiri-sendiri
atau bersama-sama.
