Pasal 13
BAB 3 — TIM KOORDINASI KAMPANYE PENCITRAAN
(1) Usulan sub tema (sub tagline) dan/atau sub profil
berasal dari satuan kerja perangkat daerah dan/atau
Pemangku Kepentingan.
(2) Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Daerah
melakukan identifikasi, pengkajian, dan menentukan
usulan sub tema (sub tagline) dan/atau sub profil
dengan mempertimbangkan potensi citra positif
daerah.
(3) Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Daerah dalam
menentukan sub tema (sub tagline) dan/atau sub profil harus berkoordinasi dengan Tim Koordinasi
Kampanye Pencitraan Nasional.
(4) Usulan sub tema (sub tagline) dan/atau sub profil
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan
kepada gubernur atau bupati/wali kota untuk
ditetapkan dengan keputusan gubernur atau keputusan bupati/wali kota.
www.peraturan.go.id
2019, No.99 -10-
