BADAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN DAN INVESTIGASI KHUSUS
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Badan
Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus. (21 Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi
Khusus dipimpin oleh Kepala.
Bagian Kedua T.rgas dan Fungsi
Pasal 3
Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan penelusuran terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi
Khusus menyelenggarakan fungsi:
pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pelaksanaan
SK No 247527 A
PRESIDEN
- pelaksanaan identifikasi dan investigasi hal khusus, permasalahan, dan hambatan teknis pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden dan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- pemantaltan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden;
- pelaksanaan administrasi Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi
Pasal 5
Susunan organisasi Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus terdiri atas:
- Kepala;
- Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian; dan
- Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi. Bagian Kedua Kepala
Pasal 6
Kepala mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus. Bagian Ketiga Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian
Pasal 7
(1) Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi...
SK No 247528 A
PRESIDEN
(2) Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian dipimpin
oleh Deputi.
Pasal 8
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden dan ketentuan peraturan perulndang- undangan.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian
menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden dan ketentuan peraturan perrrndang-undangan;
- penyelesaian permasalahan teknis pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden dan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan dan pengendalian;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Keempat Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi
Pasal 10
(1) Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (21 Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 11 ...
SK No 247529 A
PRESIDEN
Pasal 1 1
Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi mempunyai tugas menyelenggarakan identifikasi, investigasi hal khusus, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi
menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan identifikasi dan investigasi hal khusus, permasalahan, dan hambatan teknis pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden dan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- pemantalran, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Kelima Sekretariat
Pasal 13
(1) Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan
tugas dan fungsi Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus dibentuk Sekretariat. (21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
(3) Sekretariat dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
Pasal14...
SK No 247530 A
PRESIDEN
Pasal 14
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus.
Pasal 15
(1) Sekretariat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana. (21 Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau paling banyak 3 (tiga) subbagian.
Pasal 16
Di lingkungan Sekretariat dapat dibentuk jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atas usul Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Bagian Keenam Besaran Organisasi
Pasal 18
(1) Deputi terdiri atas sejumlah Tenaga Profesional sesuai
kebutuhan dan analisis organisasi.
(2) Tenaga...
SK No 247531 A
PRESTDEN
(21 Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Tenaga Ahli Utama;
- Tenaga Ahli Madya;
- Tenaga Ahli Muda; dan
- Tenaga Terampil.
Pasal 19
(1) Kepala Sekretariat merupakan jabatan pimpinan tinggi
pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(2) Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau
jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau
jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 20
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(21 Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala.
(3) Tenaga Profesional diangkat dan diberhentikan oleh
Kepala.
Pasal 2 1
Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atas usul Kepala sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal22 Masa jabatan Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional paling lama sama dengan masa bakti Presiden. Pasal23...
SK No 2475324
PRESIDEN
Pasal 23
Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.
Pasal24
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala,
Deputi, dan Tenaga Profesional diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan sebagai Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
(1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir
masa jabatannya sebagai Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional, dapat diangkat kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional yang telah mencapai batas usia pensiun atau mencapai batas usia jabatan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
(1) Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya
setingkat menteri. (21 Deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(3) Tenaga . .
SK No 247533 A
PRESTDEN
(3) Tenaga Ahli Utama diberikan hak keuangan dan
fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau pejabat eselon I.b. (41 Tenaga Ahli Madya diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau pejabat eselon II.a.
(5) Tenaga Ahli Muda dan Tenaga Terampil diberikan hak
keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan administrator atau pejabat eselon III.a.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan
fasilitas lainnya bagi Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional diatur dalam Peraturan Presiden.
TATA KERJA
Pasal 27
Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
Pasal 28
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antanrnit organisasi di lingkungan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus.
(2) Proses
SK No 2475344
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESI,A
(21 Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.
Pasal 29
Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 30
Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus men5rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus.
Pasal 31
(1) Setiap unsur di lingkungan Badan Pengendalian
Pembangunan dan Investigasi Khusus dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik dalam lingkungan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait. (21 Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi. Pasal32...
SK No 247535 A
PRESIDEN
Pasal 32
Semua unsur di lingkungan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 35
(1) Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi
Khusus melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pada kementerian/lembaga yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden.
(2) Dalam melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus dapat meminta data dan informasi perkembangan pelaksanaan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden. BABVII ...
SK No 247536 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
-t2-
Pasal 36
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.
Pasal 37
(1) Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan
Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (21 Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Pasal 38
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 39
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . .
SK No 247537 A
PRESTDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum,
Djaman
SK No 247909 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka mengoptimalkan upaya pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan penelusuran terhadap penyelenggaraan program dan kegiatan pembangunan, perlu
Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSI(AN:
