PERPRES
BADAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN DAN INVESTIGASI KHUSUS
Pasal 20
BAB 4 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(21 Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala.
(3) Tenaga Profesional diangkat dan diberhentikan oleh
Kepala.
Pasal 2 1
Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atas usul Kepala sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal22 Masa jabatan Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional paling lama sama dengan masa bakti Presiden. Pasal23...
SK No 2475324
PRESIDEN
