PERPRES
BADAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN DAN INVESTIGASI KHUSUS
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian
menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden dan ketentuan peraturan perrrndang-undangan;
- penyelesaian permasalahan teknis pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden dan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan dan pengendalian;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Keempat Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi
