PERPRES
BADAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN DAN INVESTIGASI KHUSUS
Pasal 8
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden dan ketentuan peraturan perulndang- undangan.
