PERPRES
BADAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN DAN INVESTIGASI KHUSUS
Pasal 10
(1) Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (21 Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 11 ...
SK No 247529 A
PRESIDEN
Pasal 1 1
Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi mempunyai tugas menyelenggarakan identifikasi, investigasi hal khusus, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
