PERPRES
BADAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN DAN INVESTIGASI KHUSUS
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi
menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan identifikasi dan investigasi hal khusus, permasalahan, dan hambatan teknis pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden dan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- pemantalran, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Kelima Sekretariat
