PERPRES
BADAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN DAN INVESTIGASI KHUSUS
Pasal 13
(1) Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan
tugas dan fungsi Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus dibentuk Sekretariat. (21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
(3) Sekretariat dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
Pasal14...
SK No 247530 A
PRESIDEN
