Pasal 26
BAB 5 — HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA
(1) Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya
setingkat menteri. (21 Deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(3) Tenaga . .
SK No 247533 A
PRESTDEN
(3) Tenaga Ahli Utama diberikan hak keuangan dan
fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau pejabat eselon I.b. (41 Tenaga Ahli Madya diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau pejabat eselon II.a.
(5) Tenaga Ahli Muda dan Tenaga Terampil diberikan hak
keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan administrator atau pejabat eselon III.a.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan
fasilitas lainnya bagi Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional diatur dalam Peraturan Presiden.
TATA KERJA
