PERPRES
BADAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN DAN INVESTIGASI KHUSUS
Pasal 28
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antanrnit organisasi di lingkungan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus.
(2) Proses
SK No 2475344
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESI,A
(21 Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.
