PERPRES
BADAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN DAN INVESTIGASI KHUSUS
Pasal 2
BAB 2 — PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Badan
Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus. (21 Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi
Khusus dipimpin oleh Kepala.
Bagian Kedua T.rgas dan Fungsi
