PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 159 TAHUN 2024
Pasal 2O
(f ) Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Deputi...
SK No255198A
PRESIOEN
(2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas
usul Kepala.
(3) Tenaga Profesional diangkat dan diberhentikan oleh
Kepala.
- Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Susunan organisasi Badan Pengendalian Pembangu.nan dan Investigasi Khusus terdiri atas:
- Kepala;
- Wakil Kepala;
- Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian; dan
- Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi.
- Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Kepala mempunyai tugas memimpin pelaksanaan
tugas dan fungsi Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala dibantu Wakil Kepala.
- Di antara Bagian Kedua dan Bagian Ketiga disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kedua A sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua A Wakil Kepala
- Di ar:tara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6A
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala.
(2) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala
dalam memimpin pelaksanaan tugas Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas Wakil
(21 Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan oleh Kepala.
- Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1) Masa jabatan Kepala dan Wakil Kepala paling lama
sama dengan masa bakti Presiden.
(2) Masa jabatan Deputi dan Tenaga Profesional
paling lama sama dengan masa jabatan Kepala.
- Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
Kepala, Walil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.
- Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala,
Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang
menduduki jabatan sebagai Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
(1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir
masa jabatannya sebagai Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional, dapat diangkat kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yarrg tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai...
SK No255199A
PRESIDEN
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala,
Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional yang telah mencapai batas usia pensiun atau mencapai batas usia jabatan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal26 (l) Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri.
(2) Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas
lainnya setingkat wakil menteri.
(3) Deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya
setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(4) Tenaga Ahli Utama diberikan hak keuangan dan
fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau pejabat eselon I.b.
(5) Tenaga Ahli Madya diberikan hak keuangan dan
fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau pejabat eselon II.a.
(6) Tenaga Ahli Muda dan Tenaga Terampil diberikan hak
keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan administrator atau pejabat eselon III.a.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan
fasilitas lainnya bagi Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional diatur dalam Peraturan Presiden.
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No255200A
ljTEFIT;I5N K INDONES
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2O25
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2025 MENTERI SEKRETAzuS NEGARA
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum,
Djaman
SK No 255332 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus, perlu
I Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 355);
