PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 159 TAHUN 2024
Pasal 24
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala,
Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang
menduduki jabatan sebagai Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
