PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 159 TAHUN 2024
Pasal 5
Susunan organisasi Badan Pengendalian Pembangu.nan dan Investigasi Khusus terdiri atas:
- Kepala;
- Wakil Kepala;
- Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian; dan
- Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi.
- Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
