PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 159 TAHUN 2024
Pasal 6
(1) Kepala mempunyai tugas memimpin pelaksanaan
tugas dan fungsi Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala dibantu Wakil Kepala.
- Di antara Bagian Kedua dan Bagian Ketiga disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kedua A sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua A Wakil Kepala
- Di ar:tara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut:
