PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 159 TAHUN 2024
Pasal 2O
(f ) Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Deputi...
SK No255198A
PRESIOEN
(2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas
usul Kepala.
(3) Tenaga Profesional diangkat dan diberhentikan oleh
Kepala.
- Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
