Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus
Itl-#ItlEll REP1IBUK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2026 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINI{YA BAGI KEPALE., WAKIL KEPALA, DEPUTI, DAN TENAGA PROFESIONAL BADAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN DAN II.IVESTIGASI KHUSUS DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (71 Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus; Mengingat l. Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2024 tentarrg Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 355) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2024 tentang Badan Pembangunan dan Investigasi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor l22l; MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN PRESIDEN TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KEPALA, WAKIL KEPAI,A, DEPUTI, DAN TENAGA PROFESIONAL BADAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN DAN INVESTIGASI KHUSUS. Pasal I .. . SK No270550A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -2 Pasal I Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas di bidang pengendalian pembangunan dan investigasi hal khusus. Pasal 2 Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya. Pasal 3 (1) Hak keuangan bagi Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional Badan Pengendalian Pembangunan dan Invesdgasi Khusus diberikan setiap bulan. (2) Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. Kepala sebesar Rp119.418.OO0,00 (seratus sembilan belas juta empat ratus delapan belas ribu rupiah); b. Wakil Kepala sebesar Rp95.000.00O,00 (sembilan puluh lima juta rupiah); c. Deputi sebesar Rp69.350.O00,00 (enam puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah); dan d. Tenaga Profesional yang terdiri atas:
- Tenaga Ahli Utama sebesar Rp53.659.000,00 (lima puluh tiga juta enam ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);
- Tenaga Ahli Madya sebesar Rp39.822.000,00 (tiga puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh dua ribu rupiah);
- Tenaga Ahli Muda sebesar Rp21.582.000,00 (dua puluh satu juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah); dan
- Tenaga Terampil sebesar Rp19.189.000,00 (sembilan belas juta seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah). SK No270552A Pasal 4...
PRESIDEN ITEPUELIK INDONESIA
Pasal 4 Pajak penghasilan atas hak keuangan bagi Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (l), diberikan terhitung sejak Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus dilantik dan/ atau melaksanakan tugas. Pasal 6 (1) Fasilitas lainnya bagi Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus diberikan setingkat menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Fasilitas lainnya bagi Wakil Kepala Badan Pembangunan dan Investigasi Khusus diberikan setingkat wakil menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Fasilitas lainnya bagi Deputi dan Tenaga Profesional Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus diberikan dalam bentuk: a. biaya perjalanan dinas; dan b. jaminan sosial. SK No270553A Pasal 7...
REPIJELIK INDONESIA
Pasal 7 (1) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Deputi diberikan biaya perjalanan dinas setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a; dan b. Tenaga Profesional terdiri atas:
- Tenaga Ahli Utama diberikan biaya perjalanan dinas setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b;
- Tenaga Ahli Madya diberikan biaya perjalanan dinas setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a; dan
- Tenaga Ahli Muda dan Tenaga Terampil diberikan biaya perjalanan dinas setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (2) Pemberian biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9 Hak keuangan bagr Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil dibayarkan sebesar selisih antara hah keuangan sslagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan penghasilan yang telah diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil. Pasal 1O. . . SK No270554A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal lO (1) Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus dihentikan apabila Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus: a. berhenti; dan/atau b. diberhentikan, dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional Badan Pengendalian Pembangu.nan dan Investigasi Khusus yang berhenti dan/ atau diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak mendapatkan hak pensiun dan pesangon. Pasal 1l Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bogran anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. Pasal 12 Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 13 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 270555 A Agar
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintshkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Apnl2026 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 ApriL2O26 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 40 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA ang Perundang-undangan ministrasi Hukum, ttd SK No270551A ilvanna Djaman
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (71 Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus, perlu
l. Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2024 tentarrg Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 355) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2024 tentang Badan Pembangunan dan Investigasi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor l22l;
