PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 159 TAHUN 2024
Pasal 22
(1) Masa jabatan Kepala dan Wakil Kepala paling lama
sama dengan masa bakti Presiden.
(2) Masa jabatan Deputi dan Tenaga Profesional
paling lama sama dengan masa jabatan Kepala.
- Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
