PERPRES
BADAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN DAN INVESTIGASI KHUSUS
Pasal 35
(1) Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi
Khusus melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pada kementerian/lembaga yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden.
(2) Dalam melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus dapat meminta data dan informasi perkembangan pelaksanaan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden. BABVII ...
SK No 247536 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
-t2-
