PERPRES
BADAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN DAN INVESTIGASI KHUSUS
Pasal 31
(1) Setiap unsur di lingkungan Badan Pengendalian
Pembangunan dan Investigasi Khusus dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik dalam lingkungan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait. (21 Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi. Pasal32...
SK No 247535 A
PRESIDEN
