PERPRES
BADAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN DAN INVESTIGASI KHUSUS
Pasal 5
Susunan organisasi Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus terdiri atas:
- Kepala;
- Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian; dan
- Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi. Bagian Kedua Kepala
