PERPRES
BADAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN DAN INVESTIGASI KHUSUS
Pasal 16
Di lingkungan Sekretariat dapat dibentuk jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Di lingkungan Sekretariat dapat dibentuk jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.