PERPRES
BADAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN DAN INVESTIGASI KHUSUS
Pasal 18
(1) Deputi terdiri atas sejumlah Tenaga Profesional sesuai
kebutuhan dan analisis organisasi.
(2) Tenaga...
SK No 247531 A
PRESTDEN
(21 Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Tenaga Ahli Utama;
- Tenaga Ahli Madya;
- Tenaga Ahli Muda; dan
- Tenaga Terampil.
