Pembinaan Kelembagaan dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
- Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara sumberdaya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia secara berkelanjutan.
- Forum Koordinasi Pengelolaan DAS yang selanjutnya disebut Forum adalah wadah koordinasi antar instansi penyelenggara pengelolaan DAS.
- Pemangku kepentingan adalah pihak-pihak terkait yang terdiri dari unsur pemerintah dan bukan pemerintah yang berkepentingan dengan dan patut diperhitungkan dalam pengelolaan DAS.
- Tokoh kunci (key man) adalah orang yang mempunyai minat membicarakan, mengevaluasi, dapat dan mau memberikan masukan/saran dalam pengelolaan DAS
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Bagian Kedua .....
3
Bagian Kedua Ruang Lingkup
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Menteri Kehutanan ini meliputi: a. Maksud dan tujuan. b. Pembentukan Forum. c. Tugas, Fungsi, dan Kewenangan. d. Tata Kerja dan Kesekretariatan. e. Pelaporan. f. Pendanaan. Bagian Ketiga Maksud dan Tujuan
Pasal 3
(1) Penyusunan peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan arahan umum dalam pembentukan Forum baik di tingkat Nasional, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota. (2) Forum bertujuan memberikan arahan yang efektif sebagai bagian dari pengembangan kelembagaan dalam pengelolaan DAS dari hulu ke hilir secara utuh.
BAB II PEMBENTUKAN FORUM
Bagian Kesatu Proses Pembentukan Forum
Pasal 4
(1) Pembentukan Forum dilaksanakan atas dasar kesadaran dan kebutuhan para
pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengelolaan DAS.
(2) Tahapan pembentukan Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
dari :
a. Identifikasi isu penting dalam pengelolaan DAS;
b. Identifikasi para pemangku kepentingan termasuk tokoh kunci (key man)
yang terlibat dalam pengelolaan DAS.
c. Sosialisasi Pengelolaan DAS yang ditujukan kepada para pemangku
kepentingan yang terlibat dalam pengelolaan DAS.
d. Musyawarah para pemangku kepentingan dalam pengelolaan DAS, untuk
mewujudkan
pemanfaatan
dan
konservasi
sumberdaya
alam
dan
lingkungan melalui prinsip pengelolaan DAS.
e. Membentuk Forum atas dasar kebutuhan dan kesepakatan bersama para
pemangku kepentingan.
Pasal 5 .....
4
Pasal 5
(1) Dalam pembentukan Forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Pemerintah, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota mempunyai peran : a. Inisiasi dan fasilitasi; dan b. Penetapan Forum sesuai kewenangannya. (2) Inisiasi dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui kerjasama dengan pihak terkait antara lain, lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Bagian Kedua Struktur Organisasi, Keanggotaan dan Periode Kepengurusan
Pasal 6
(1) Struktur Organisasi Forum paling sedikit terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota. (2) Ketua Forum dipilih atas dasar kesepakatan bersama para pemangku kepentingan;
Pasal 7
Keanggotaan Forum terdiri dari perwakilan empat kelompok dalam pengelolaan sumberdaya alam yaitu: a. Kelompok Pemerintah atau Pemerintah Daerah; b. Kelompok Akademisi; c. Kelompok Dunia Usaha; d. Kelompok Masyarakat.
Pasal 8
Periode Kepengurusan Forum selama 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai jangka waktu kesepakatan anggota Forum. Bagian Ketiga Kedudukan Forum Koordinasi
Pasal 9
(1) Forum mempunyai kedudukan sebagai lembaga independen dan mitra dari
lembaga atau instansi teknis di bidang pengelolaan DAS.
(2) Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tingkatan antara
lain:
a. Nasional (Forum Koordinasi Pengelolaan DAS Tingkat Nasional)
b. Provinsi (Forum Koordinasi Pengelolaan DAS Tingkat Provinsi).
c. Kabupaten/Kota
(Forum
Koordinasi
Pengelolaan
DAS
Tingkat
Kabupaten/Kota).
BAB III.....
5
BAB III TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGAN Bagian Kesatu Tugas Forum
Pasal 10
Tugas Forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut :
a. Melakukan pengkajian tentang kebijakan, rencana, pelaksanaaan kegiatan
dan dampak kegiatan pengelolaan DAS sebagai masukan kepada pengambil
keputusan baik kepada eksekutif maupun legislatif di tingkat Pusat dan
Daerah;
b. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi untuk menyelaraskan kepentingan
antar sektor, antar wilayah dan antar pemangku kepentingan dalam
Pengelolaan
DAS
Terpadu
baik
Tingkat
Provinsi
maupun
Tingkat
Kabupaten/Kota;
c. Membantu memberikan masukan dalam penyusunan rancangan kebijakan
pengelolaan DAS bagi instansi terkait yang berwenang;
d. Melakukan pengintegrasian dan penyelarasan kepentingan antar sektor, antar
wilayah dan antar pemilik kepentingan yang terkait dengan Pengelolaan DAS;
e. Menyusun Rencana kerja Forum Koordinasi Pengelolaan DAS secara tahunan
atau lima tahunan dan dilaporkan kepada pengambil keputusan baik tingkat
provinsi maupun tingkat kabupaten/kota;
f. Mengkaji,
menelaah
dan
memberi
masukan
kepada
Gubernur
atau
Bupati/Walikota
tentang
kebijakan
yang
perlu
dilaksanakan
dalam
pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
g. Mengkoordinasikan
para
pihak
pengelola
DAS
di
Tingkat
Provinsi/Kabupaten/Kota/Lintas Kabupaten/Lintas Provinsi/Lintas DAS dan
membantu Gubernur/Bupati/Walikota dalam menyusun RPDAS, pembinaan
dan pemberdayaan masyarakat serta pengendalian Pengelolaan DAS.
Bagian Kedua Fungsi Forum
Pasal 11
Fungsi Forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut: a. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat terkait pengelolaan Daerah Aliran Sungai; b. Memberikan sumbangan pemikiran dalam pengelolaan DAS; c. Menumbuhkan dan mengembangkan peran pengawasan masyarakat dalam pengelolaan DAS. d. Membantu penyelesaian masalah/konflik yang terjadi dalam pengelolaan DAS.
Bagian Ketiga .....
6
Bagian Ketiga Kewenangan Forum
Pasal 12
(1) Kewenangan Forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut: a. Mengundang dan menyelenggarakan rapat rutin dan insidentil dalam rangka menyelesaikan konflik antar kepentingan instansional, golongan masyarakat dan antar daerah; b. Memberikan saran untuk prioritas penggunaan dan pemanfaatan wilayah DAS untuk keamanan in-situ dan ex-situ serta kesejahteraan masyarakat; c. Memberikan saran dan masukan dalam pembangunan bangunan konservasi tanah dan air di wilayah DAS dan pembangunan bangunan pengamanan aliran air untuk perlindungan DAS dan investasi vital yang ada dan untuk upaya antisipasi bahaya banjir, erosi, sedimentasi dan kekeringan; d. Memberikan saran dan masukan kepada Menteri/Gubernur/Bupati/ Walikota tentang potensi masalah yang mungkin timbul akibat penggunaan dan pemanfaatan wilayah DAS serta konflik yang terjadi antar instansi/unit pelaksana teknis/golongan/daerah; e. Memberikan saran atau pertimbangan kepada Menteri/Gubernur/ Bupati/Walikota dalam penentuan kebijakan pengelolaan DAS; f. Menyampaikan laporan perkembangan penyelenggaraan kebijakan pengelolaan DAS kepada Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota. (2) Kewenangan Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tumpang tindih atau tidak mengganti kewenangan instansi teknis/pelaksana.
BAB IV TATA KERJA DAN KESEKRETARIATAN Bagian Kesatu Tata Kerja
Pasal 13
(1) Hubungan Forum dengan instansi atau lembaga lain pada dasarnya bersifat
konsultatif, koordinatif dan komunikatif.
(2) Forum mengadakan rapat/sidang/musyawarah baik bersifat pleno, terbatas
maupun gabungan, paling sedikit 2 (dua) kali setiap tahun.
(3) Forum mengadakan rapat koordinasi untuk membicarakan masalah/konflik
tersebut sehingga dapat dirumuskan alternatif pemecahan yang dapat
diterima pihak yang berkonflik. Dalam rapat koordinasi tersebut, Forum dapat
mengundang organisasi/personil lain di luar forum untuk mendapatkan data
dan keterangan yang lebih lengkap dan akurat.
(4) Hasil atau kesepakatan dalam rapat koordinasi disampaikan kepada
Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota
sebagai
bahan
pertimbangan
pengambilan keputusan lebih lanjut.
Bagian Kedua .....
7
Bagian Kedua Kesekretariatan
Pasal 14
(1) Forum dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk sebuah Sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di instansi
yang paling terkait dalam pengelolaan DAS di wilayah masing-masing.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas membantu
Sekretaris dalam mempersiapkan bahan-bahan pertemuan, menyusun
laporan, melakukan administrasi dan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
Sekretaris.
BAB V
PELAPORAN
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugasnya, Forum sesuai tingkatannya menyampaikan laporan kegiatan secara berkala (semester/tahunan) kepada Menteri/Gubernur/ Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang Pengelolaan DAS.
BAB VI PENDANAAN
Pasal 16
(1) Sumber dana untuk kegiatan Forum dapat berasal dari APBN, APBD, hibah dan sumber dana lainnya yang tidak mengikat. (2) Penggunaan sumber dana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB VII .....
8
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 November 2013
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1345
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM DAN ORGANISASI,
ttd.
KRISNA RYA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai perlu
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 24 Nomor 332, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5292);
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011;
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
Peraturan .....
2
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.40/Menhut-II/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 405) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/Menhut-II/2012 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 405);
