PERMENHUT
Pembinaan Kelembagaan dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN FORUM
(1) Struktur Organisasi Forum paling sedikit terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota. (2) Ketua Forum dipilih atas dasar kesepakatan bersama para pemangku kepentingan;
